Tips Memiliki Rumah Idaman di Depok

Rumah 911

Ingin memiliki rumah di Depok? Jika ya maka itu adalah keinginan yang tepat. Banyak prospek keuntungan yang didapat bila Anda memiliki rumah di Depok, selain berada di kawasan strategis berbatasan dengan ibu kota dan didiukung akses transportasi yang begitu banyak, memiliki rumah di Depok juga bisa dijadikan sebagai investasi properti.

Namun untuk mewujudkan keinginan tersebut, alangkah baiknya Anda perlu mengetahui beberapa tips berikut agar benar-benar mendapati rumah idaman di Depok:

Dana Pembelian
Anda harus memperhatikan kondisi keuangan Anda sebelum membeli rumah, pastikan pula dana yang Anda miliki mencukupi untuk membeli rumah termasuk tanah sesuai dengan harga pasaran dengan tipe rumah yang Anda idamkan. Harga pasaran untuk tiap wilayah berbeda-beda tergantung banyak hal seperti letak, luas tanah, lingkungan, dan desain bangunan.

Cari Rumah
Cari calon rumah idaman sebanyak mungkin sesuai standar minimum yang Anda harapkan, sebaiknya mencari rumah yang memang sedang dijual oleh pemiliknya. Anda bisa mencari calon rumah idaman Anda melalui internet dengan mengakses situs jual beli rumah atau dengan mencari kabar dari media cetak, brosur atau menanyakan prihal hal ini kepada kerabat untuk mendapat referensi.

Survei Lokasi
Ini adalah poin yang sama sekali tidak bisa diabaikan dalam mencari rumah idaman, telusuri seluk beluk rumah incaran Anda mulai dari lingkungan sekitar, kondisi fisik bangunan dan arsitektur rumah. Pastikan pula rumah dalam keadaan yang tidak rawan bencana seperti berada di tepi / bawah tebing yang memungkinkan terjadi longsor yang dapat merusak rumah dan mengancam keselamatan penghuninya.

Periksa Dokumen Rumah
Periksa segala hal yang berkaitan dengan legalitas rumah dan tanah, pastikan memiliki data sesuai dengan kondisi fisik bangunan dan luas tanah.

Taksir Harga
Layaknya jual beli pada umumnya, Anda perlu mentaksir harga dengan melaukan perbandingan dengan harga rumah-rumah sejenis. Lakukanlah penawaran dengan penjual, bila dirasa kedua belah pihak sepakat dengan negosisasi, sebaiknya lakukan deal dengan membeli rumah tersebut dan sesegera mungkin mengurus sertifikat ambil alih untuk tanah dan bangunan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »